Ini yg membingungkan saya,,sebagai seorang muslim KTP(kartu tanda penduduk saja islamnya) saya bingung membaca majalah metro malaysia,Halaman D14,22 November 2009 yg menjelaskan hukum menyegerakan menikah saat si wanita terlanjur mengandung diluar nikah.yg ditulis oleh Dr.Mashitah.
karena sepengetahuan saya wanita yg sedang mengandung tidak boleh dinikahi.
berikut ini penjelasannya:
"Sebenarnya bagi wanita yg mengandung anak luar nikah,sebaik baiknya disegerakan perkawinanya.Ramai
yang terkeliru dengan istilah wanita yg haram dikawini adalah wanita yg mengandung.
Maksud dari wanita ini ialah wanita yg sah mengandung dengan jalan yg sah atau halal,haram berkawin sehingga dia melahirkan.
Hukum ini ditetapkan bagi mengelak kekeliruan dalam penentuan bapak kepada anak yang sah dikandung.
Namun andainya si wanita yg mengandung diluar nikah berkawin kemudian selepas 6bulan lebih usia perkawinan siwanita melahirkan anak,anaknya sah dan di binkan pada suaminya.Andainya siwanita melahirkan sebelum 6 bulan usia perkawinan maka anak itu tida boleh dinasabkan pada suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar