Belajar Sambil Berbagi..Rasulullah SAW bersabda, "Khairunnas anfa’uhum linnas", "Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak mamfaatnya bagi orang lain." (HR. Bukhari dan Muslim)Kritik n saran bisa dikirim ke emel>>maswahzhu@yahoo.co.id

Senin, 23 November 2009

SEGERA MENIKAH jika TERLANJUR

Ini yg membingungkan saya,,sebagai seorang muslim KTP(kartu tanda penduduk  saja islamnya) saya bingung membaca majalah metro malaysia,Halaman D14,22 November 2009 yg menjelaskan hukum menyegerakan menikah saat si wanita  terlanjur mengandung diluar nikah.yg ditulis oleh Dr.Mashitah.
karena sepengetahuan saya wanita yg sedang mengandung tidak boleh dinikahi.
berikut ini penjelasannya:
 "Sebenarnya bagi wanita yg mengandung anak luar nikah,sebaik baiknya disegerakan perkawinanya.Ramai
yang  terkeliru dengan istilah wanita yg haram dikawini adalah wanita yg mengandung.
  Maksud dari wanita ini ialah wanita yg sah mengandung dengan jalan yg sah atau halal,haram berkawin sehingga dia melahirkan.
  Hukum ini ditetapkan bagi mengelak kekeliruan dalam penentuan bapak kepada  anak yang sah dikandung.
  Namun andainya si wanita yg mengandung diluar nikah berkawin kemudian selepas 6bulan lebih usia perkawinan siwanita melahirkan anak,anaknya sah dan di binkan pada suaminya.Andainya siwanita melahirkan sebelum 6 bulan usia perkawinan maka anak itu tida boleh dinasabkan pada suaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar